Search for:

KUASA HUKUM KLIEN STATUS :  TERDAKWA.

  • Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;
  • Mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi (jika dianggap perlu);
  • Mengajukan Duplik;
  • Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Sela (jika ada);
  • Mengajukan Alat Bukti Saksi-Saksi yang meringankan;
  • Mengajukan Alat Bukti Ahli;
  • Mengajukan Alat Bukti Surat;
  • Mengajukan Nota Pembelaan / Pleidooi;
  • Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;

KUASA HUKUM PENGGUGAT / TERGUGAT

  • Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali);
  • Mengajukan Gugatan, Menjawab Gugatan Pengadilan;
  • Mendampingi Mediasi;
  • Mengajukan Replik, Duplik;
  • Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat;
  • Mengajukan dan
  • Memeriksa Saksi-Saksi dan Ahli di Persidangan;
  • Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis;
  • Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.
Call Now Button